You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Sepanjang Tiga Meter di Pulau Pari Dievakuasi
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca Tiga Meter di Pulau Pari Dievakuasi

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, berhasil mengevakuasi ular Sanca sepanjang tiga meter dari halaman belakang rumah warga di Jalan Mansyur RT 004 RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Dalam waktu 15 menit ular berhasil diamankan

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Zulkarnaen mengatakan, keberadaan ular ini diketahui saat pemilik rumah hendak memberi makan hewan peliharaannya, Minggu (30/7) sekitar pukul 07.45. Karena tak berani menangkap, warga pun melapor ke petugas Damkar terdekat.

"Kami kerahkan tiga personel untuk evakuasi ular itu. Dalam waktu 15 menit ular berhasil diamankan," tutur Zulkarnaen.

Ular Sanca 2,5 Meter di Pantai Pasir Perawan Dievakuasi

Saat ini, jelas Zulkarnaen, ular sudah diamankan dan nantinya dilepasliarkan di pulau kosong terdekat.

Suadi (40) pemilik rumah menyampaikan terima kasih kepada para petugas yang bergerak cepat mengevakuasi ular tersebut, sehingga hewan peliharaannya aman dan tidak terganggu.

"Respons cepat dari petugas sehingga ular tersebut bisa ditangani dan tidak sampai membahayakan ayam peliharaan saya dan warga sekitar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30573 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2964 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2836 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1992 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1374 personFakhrizal Fakhri