You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Sepanjang Tiga Meter di Pulau Pari Dievakuasi
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca Tiga Meter di Pulau Pari Dievakuasi

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, berhasil mengevakuasi ular Sanca sepanjang tiga meter dari halaman belakang rumah warga di Jalan Mansyur RT 004 RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Dalam waktu 15 menit ular berhasil diamankan

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Zulkarnaen mengatakan, keberadaan ular ini diketahui saat pemilik rumah hendak memberi makan hewan peliharaannya, Minggu (30/7) sekitar pukul 07.45. Karena tak berani menangkap, warga pun melapor ke petugas Damkar terdekat.

"Kami kerahkan tiga personel untuk evakuasi ular itu. Dalam waktu 15 menit ular berhasil diamankan," tutur Zulkarnaen.

Ular Sanca 2,5 Meter di Pantai Pasir Perawan Dievakuasi

Saat ini, jelas Zulkarnaen, ular sudah diamankan dan nantinya dilepasliarkan di pulau kosong terdekat.

Suadi (40) pemilik rumah menyampaikan terima kasih kepada para petugas yang bergerak cepat mengevakuasi ular tersebut, sehingga hewan peliharaannya aman dan tidak terganggu.

"Respons cepat dari petugas sehingga ular tersebut bisa ditangani dan tidak sampai membahayakan ayam peliharaan saya dan warga sekitar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12267 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1368 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1350 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1013 personBudhi Firmansyah Surapati